Rabu, 03 Desember 2014



PELANGGARAN HAM TERHADAP
ANAK JALANAN





OLEH :

KOMANG LITA WULANSARI (C1114179)
KELAS : 1 E




S-1 KEPERAWATAN
STIKES BINA USADA BALI
2014




 
I.                  PENDAHULUAN

A.    Dasar Pemikiran

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.”Kemudian UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan keputusan presiden RI No.36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of The Child. Semua jelas menyebutkan pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan anak-anak terlantar dan tak terkecuali anak jalanan yang juga berhak memperoleh hak-hak normal lainnya.
Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana konsep dan implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia. Setelah mengetahui, kita dapat menjaga dan meminimalisir pelanggaran HAM yang kita lakukan atau orang lain lakukan. Dalam pembahasan ini, kita juga akan melihat bagaimana implementasi HAM terhadap anak jalanan di Indonesia, karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran HAM yang menimpa mereka. Maka dari itu, saya tertarik untuk mengangkat kasus pelanggaran HAM terhadap anak jalanan.

B.     Permasalahan
1.       Bagaimana Konsep, Implementasi dan perlindungan HAM terhadap Anak Jalanan di Indonesia?













II.               PEMBAHASAN

A.    Data / Kasus
Data dari Komnas Perlindungan Anak menyebutkan sepanjang tahun 2007 sebanyak 4.370.492 anak putus sekolah SD, 18.296.332 anak putus sekolah SMP, dan 325.393 anak putus sekolah SMA. Sedangkan 11 juta anak sisanya buta huruf karena tidak sekolah. Pengamat masalah anak dari Universitas Indonesia, Purnianti mengatakan banyak kasus pelanggaran hak anak yang tak terungkap. Data 40,3 juta pelanggaran hak anak hanya angka yang berhasil didokumentasikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak mengungkapkan sepanjang tahun 2007, sebanyak 40,3 juta anak telah dilanggar haknya. Pelanggaran tertinggi adalah hak anak menempuh pendidikan (33,9 juta), hak jaminan kesehatan (3,2 juta), dan eksploitasi anak (3,16 juta).
Anak jalanan adalah salah satu masalah sosial yang kompleks dan bertalian dengan masalah sosial lain, terutama kemiskinan. Menangani anak jalanan tidaklah sederhana. Oleh sebab itu, penanganannya pun tidak dapat disederhanakan. Strategi intervensi maupun indikator keberhasilan penanganan anak jalanan dilakukan secara holistik mengacu kepada visi atau grand design pembangunan kesejahteraan dengan memperhatikan karakteristik anak jalanan, fungsi dan model penanganan yang diterapkan. Wujud komitmen pemerintah dalam penegakan HAM dapat kita lihat dari dibentuknya lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Peradilan HAM. Lembaga perlindungan HAM yang lain dibentuk masyarakat, seperti LSM Prodemokrasi dan HAM.
Perkembangan lembaga-lembaga penegakan HAM memang menunjang semakin kuatnya pengawasan serta kontrol terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Tetapi, sampai saat ini fenomena pelanggaran dan penegakan HAM yang terjadi masih menjadi keprihatinan kita bersama. Bukti dari lemahnya penegakan HAM di Indonesia dapat dilihat dari pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di acara Silahturahmi Aktivis Pro-Demokrtasi di Hotel Acacia,Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2011), “Hampir semua kasus berat, dari 27 Juli dan Mei 98, sampai sekarang tidak berani disentuh pemerintah. Kasus-kasus ini ada di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung berada di bawah Presiden, tidak berani ungkap kasus-kasus ini.”

B.     Pembahasan
Anak jalanan merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terhadap anak di Indonesia yang masih sulit untuk ditangani oleh pemerintah. Untuk menangani masalah anak jalanan bukan hal yang sederhana. Maka diperlukan penanganan yang serius . Tidak sedikit yang berusia di bawah 10 tahun. Anak jalanan bertahan hidup dengan melakukan aktivitas di sektor informal, seperti yang biasa kita lihat di kota Yogyakarta, seperti menjual Koran, mencuci kendaraan, menjadi pemulung barang-barang bekas. Sebagian lagi mengemis, mengamen, dan bahkan ada yang mencuri, mencopet atau terlibat perdagangan sex dan obat-obat terlarang.
Hak anak-anak jalanan pada jaminan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, jaminan pendidikan, jaminan kelangsungan hidup yang lebih baik, belum mendapat perhatian yang benar dan serius oleh berbagai pihak. Penyelesaian persoalan pelanggaran hak anak yang dialami anak-anak jalanan masih sangat parsial dan kasuistis. Bahkan, anak-anak tersebut menjadi korban kedua kalinya atau lebih oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pelindung bagi mereka, baik oleh keluarga, masyarakat bahkan aparat pemerintah sendiri. Perlinungan terhadap anak jalanan merupakan tugas pemerintah.
Hal ini dikarenakan, anak jalanan merupakan korban penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. Anak jalanan mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasa seringkali dialami oleh anak jalanan seperti kekerasan berupa, menampar, menendang, memukul, mencekek, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya. Tidak hanya kekerasan fisik, anak jalanan juga mengalami kekerasan psikis dan seksual, sepertisering mendapat  kata-kata yang kasar, penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak di depan orang lain atau umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata,
Diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual, disodomi dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya. Hal tersebut menegaskan bahwa betapa pentingnya perlindungan HAM terhadap mereka dan meminimalisisr berbagai kekerasan yang menimpa mereka. Agar anak jalan­an tidak terus men­jadi korban maka perlu ada upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka. Upaya tersebut akan berjalan efektif bila melibatkan semua stake holder yang terlibat: terutama negara sebagai pemangku kewa­jiban HAM. Apalagi hak-hak anak-anak telah tercantum jelas di berbagai aturan.
Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Kon­vensi Hak Anak, Konvensi Hak ECOSOB maupun UU No. 23 tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua, keluarga, masyara­kat, pemerintah, dan negara wajib menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak di semua aspek kehidu­pan. Dan, Komnas HAM sesuai dengan fungsinya akan terus mengingatkan negara untuk memenuhi kewajibannya dan mengajak elemen lain yang ada di masyarakat untuk menghormati, me­lindungi, dan memenuhi hak-dengan baik, sehat, dan benar. Contoh lain yang lebih sederhana, ada dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyaksikan anak-anak dibawah umur atau usia sekolah harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk membantu keluarganya.
Mereka telah kehilangan kebebasan sebagai anak untuk menikmati masa kanak-kanak dan remaja. Demikian pula kesempatan untuk mengembangkan potensinya. Berikut adalah beberapa ketentuan pidana atas pelanggaran dan tindakan kejahatan mengenai anak :

a.       Pasal 77 UU no.23/02 mengenai tindakan diskriminasi, penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit baik fisik maupun mental dapat dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah)
b.      Pasal 80 UU no.23/02
1.      Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2.      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berikut ini adalah pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus HAM pada anak jalanan :
1.      Pasal 28 B Ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak tas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.      Pasal 28 H Ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
3.      Pasal 28 I Ayat 2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar apapun berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif itu.


III.           PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kasus pelanggaran HAM tentang anak jalanan  bukan kasus yang biasa dikatakan sederhana. Harus  ditangani dengan tegas bagi pelaku pelanggaran HAM terhadap anak jalanan maupun terhadap korban pelanggaran HAM. Bagi para pelanggar harus diberikan sanski sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan bagi korbannya yang sebagian besar merupakan anak di bawah umur pemerintah mempunyai tugas untuk  mengembalikan hak-hak mereka sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan, pendidikan, hak bermain, dan lainnya.

B.     Rekomendasi
Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka Negara wajib mengakui dan memenuhi hak dan kebutuhan anak Indonesia, ketika orang tua tidak sanggup lagi melakukannya. Atau ketika anak-anak berada dalam kondisi yang sangat rentan bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Karena anak terlantar dipelihara oleh Negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34.












DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar